08/05/10

Mobil Dinas Mensos Masuk Jalur Busway


Jakarta - Sedan RI 32 yang merupakan mobil dinas Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Aljufrie kepergok masuk busway. Foto mobil Mensos yang tengah berada di jalur khusus bus TransJ itu pun ramai diperbincangkan di situs mikroblogging Twitter.

Dalam foto yang muncul di Twitter itu, mobil hitam RI 32 tampak berada di busway di kawasan Jl Warung Buncit mengarah ke Mampang, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Camry itu juga persis berada di belakang bus yang melayani koridor VI itu.

Mensos yang dimintai konfirmasi tidak membantah dia masuk busway pada Selasa (4/5/2010) pagi. Dia mengaku sudah meminta izin pada aparat yang berwenang.

"Tadi ajudan sudah minta izin ke TMC Polda Metro untuk melalui busway," kata Salim saat dihubungi detikcom.

Dia mengaku tengah terburu-buru untuk menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, sehingga terpaksa masuk busway yang telah semingguan ini disterilisasi dari kendaran non bus TransJ.

Rapat di Istana ini, kata Salim, adalah pembukaan rakor dan konsultasi hukum MA, Kemenkum HAM, Kejaksaan, dan Polri.

DitLantas PMJ Tidak Pernah Memberikan Ijin, Mobil Dinas maupun Pribadi Melintas di Jalur Busway
04-05-2010 12:17:22

Foto Kendaraan VIP masuk jalur Transjakarta (busway) yang beredar di Twitter dari pagi hingga siang ini, yang dimuat di situs detik..com yang menyatakan bahwa bahwa ajudan RI 32 sudah meminta ijin dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidaklah benar.

Setelah dikonfirmasikan kepada Perwira TMC AKP Mujiana - Anggota kami yang bertugas di TMC sejak pagi hari, tidak ada yang menerima laporan permintaan ijin dari Ajudan maupun driver Mensos untuk melintas di jalur Transjakarta (busway) koridor VI," Selasa (04/05) pukul 12.00 WIB.

"Dit lantas PMJ tidak akan memberikan ijin mobil dinas maupun pribadi melintas jalur Transjakarta (busway), jelas itu melanggar aturan," Tegas Mujiana.

Dit Lantas Polda Metro Jaya, saat ini sedang berusaha melakukan strerilisasi jalur busway diseluruh koridor yang sudah berjalan, kendaraan pribadi dan kendaraan dinas yang tidak berhak mendapatkan prioritas dilarang memasuki jalur busway.