08/05/10

Judi Online Beromzet 15 Miliar Terbongkar

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar agen judi internet (online) sindikat internasional di Indonesia, berinisial BY, yang beromzet Rp15 miliar per bulan. "Tersangka sebagai agen beromzet Rp500 juta per hari, sedangkan majikannya di luar negeri masih dicari petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa, (4/5).

Selain agen, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap pemainnya, AH, di lokasi yang sama dengan BY, yakni di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H, Penjaringan, Jakarta Utara.

Boy menuturkan, penyidik melakukan operasi penyelidikan terhadap praktik judi internet itu sejak April 2010, dan berhasil menangkap dua tersangkanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro menuturkan jumlah anggota judi internet yang dikelola BY itu, mencapai 160 orang yang terdaftar pada situs "www.Ibcbet.com" dan "www.casino.sbobet.com". Jaringan judi melalui fasilitas internet itu mengandalkan kepercayaan anggota karena seluruh transaksi keuangan dilakukan secara online. Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan permainan judi itu berupa rolet, bakarat dan poker, di samping judi tebak skor sepak bola Liga Eropa.

Sementara itu, BY mengaku telah menjalani `profesi` sebagai agen judi sejak satu tahun lalu, dengan mendapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan. Guna menangkap majikan BY, maka anggota menyelidiki dokumen buku rekening yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer jinjing, buku catatan berisi transaksi peserta judi, empat telepon genggam, satu buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan BCA dengan berbagai identitas dan uang tunai sebesar Rp495 juta, serta memblokir admin judi online itu. "Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Boy.