Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai berikut :
1 . Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2 . Perikatan yang timbul undang-undang
1 . Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2 . Perikatan yang timbul undang-undang
3 . Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
SUMBER : GOOGLE