Pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang mulai efektif awal 2010 ini membuat pelaku bisnis, demikian pula penggiat koperasi, beserta berbagai pihak mengkhawatirkan pemberlakuan ACFTA membuat industri dan suplai domestik tersingkir karena serbuan produk luar, khususnya China..
Berkaitan dengan itu, gerakan koperasi membutuhkan masukan baru guna melakukan revitalisasi daya saing, seiring dengan proses reformasi gerakan koperasi dalam sepuluh tahun terakhir ini, serta tantangan aktual yang dihadapi yakni kehadiran ACFTA sebagai sebuah simbol dari tatanan sistem ekonomi baru.
Koperasi harus memiliki ketahanan Internal berupa sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan kompeten untuk memanfaatkan peluang yang tercipta melalui pasar bebas ASEAN-Cina (ACFTA). Beberapa peluang yang tercipta dari ACFTA adalah kawasan dengan 1,7 miliar konsumen, produk domestik bruto (PDB) negara anggota yang mencapai 2 triilun dolar AS, dan total perdagangan tahunan yang mencapai 1,23 triliun dolar AS. Peluang lain yang tidak kalah pentingnya adalah tujuh ribu kategori komoditas bebas bea yang bisa mengurangi biaya operasional. Hal ini harus dimanfaatkan oleh koperasi secara maksimal.
Kinerja koperasi di berbagai Negara sedang dihadapkan kepada berbagai masalah, sehingga kemampuan bersaing koperasi semakin melemah. Pertumbuhan yang relative rendah bahkan kemunduran terutama di rasakan koperasi konsumsi. Hal ini disebabkan, persaingan yang semakin tajam.
Disamping karena pengelola koperasi tidak memiliki konsep pengembangan strategis dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang dengan cepat.
Kesiapan koperasi menghadapi persaingan dan merespon pasar ini dihadapkan berbagai masalah diantaranya kelambanan koperasi untuk merger sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien. Kedua, kekurangmampuan pengelola koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif atau sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
Dalam kewirausahaan ada pandangan yakni bagaimana mengubah tantangan menjadi peluang yang tentu memerlukan kreativitas. Melaksanakan kaidah-kaidah koperasi berarti membangkitkan kembali semangat dan jiwa kewirakoperasian/ efisien koperasi yaitu keunggulan bersaing dalam melayani kebutuhan anggota dan memanfaatkan peluang-leuang baru.
Kewirausahaan dengan melaksanakan kebijakan biaya rendah dan sekaligus kebijakan diferensiasi/ keunikan produk sehingga menciptakan manfaat bagi anggota telah menjadi kaidah koperasi. Koperasi sebagai lembaga ekonomi telah didesain untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dan untuk itu perlu restrukturisasi perkoperasian.
Selain itu juga harus di lakukan :
1. Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi
Agar dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi
2. Harus memliliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas , kredit (simpan pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi
Kredit sebagai kebutuhan universal umat manusia terlepas kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan
3. Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilemma bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi
Koperasi yang kuat selalu di tandai oleh kemampuan menjaga derajat monopoli tertentu secara berkesinambungan baik karena factor alami atau buatan
4. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadran dan tanggung jawab bersama dalam system demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi
Sumber : http://www.smecda.com/