30/11/10

10 Kebaikan di balik Senyuman

Senyum mungkin bagi kita adalah hal yang sederhana dan mudah, cukup menarik sudut bibir ke arah samping dan menampakkan gigi. Namun tidak sesederhana itu, kadang tersenyum saat-saat tertentu sangatlah sulit. Terlebih jika kita tidak “mood” untuk tersenyum.Senyum mempunyai hubungan erat dengan karakter seseorang, karena tidak sedikit ditemukan sifat individu yang “murah senyum”. Senyum banyak dikaitkan dengan perasaan hati, kondisi jiwa dan mood. Senyum dapat mempengaruhi kesehatan, tingkat stres dan daya tarik kita. Senyum juga dipercaya sebagai salah satu jalan jika ingin awet muda. Senyum diketahui mempunyai manfaat untuk kesehatan, di antaranya yaitu :
  1. Senyum membuat kita lebih menarik. Kita akan selalu tertarik pada orang yang selalu tersenyum. Orang yang selalu tersenyum punya daya tarik tersendiri. Wajah yang berkerut, cemberut, membuat orang menjauh dari kita , tetapi sebaliknya senyum bisa membuat mereka tertarik.
  2. Senyum mengubah mood kita. Ketika kita merasa jatuh atau “down” cobalah untuk tersenyum. Mungkin saja mood kita akan berubah menjadi lebih baik.
  3. Senyum dapat merangsang orang lain tersenyum. Ketika seseorang tersenyum maka senyum tersebut akan membuat suasana menjadi lebih cerah, mengubah mood orang lain yang ada disekitarnya dan membuat semua orang menjadi senang. Orang yang suka tersenyum membawa kebahagiaan buat orang yang ada di sekitarnya. Seringlah tersenyum maka anda akan disukai oleh banyak orang.
  4. Senyum dapat mengurangi stres. Stres secara nyata dapat muncul di wajah anda. Senyum membantu mencegah kesan bahwa kita sebenarnya sedang lelah atau merasa “down”. Jika anda sedang stres cobalah untuk tersenyum, maka stres anda akan berkurang dan anda akan merasa lebih baik untuk membuat langkah selanjutnya.
  5. Senyum meningkatkan sistem imun (kekebalan) tubuh anda. Senyum dapat membantu kerja imun tubuh agar dapat bekerja dengan baik. Ketika anda tersenyum, fungsi imun meningkatkan kemungkinan anda menjadi lebih rileks.
  6. Senyum menurunkan tekanan darah anda. Ketika anda tersenyum, maka tekanan darah anda akan menurun. Jika anda tak percaya, anda boleh mencobanya sendiri, jika anda memiliki alat pengukur tekanan darah di rumah anda.
  7. Senyum mengeluarkan endorphins (pereda rasa sakit secara alami) dan serotonin. Beberapa studi telah menunjukkan bahwa senyum dapat merangsang pengeluaran endorphin, pereda rasa sakit yang alami, serta serotonin. Senyum memang obat yang alami.
  8. Senyum dapat melenturkan kulit wajah dan membuat anda terlihat lebih muda. Otot-otot yang digunakan untuk tersenyum ikut membuat anda terlihat lebih muda. Jika anda ingin sesuatu yang beda, maka berikan senyum anda sepanjang hari, maka anda akan terlihat lebih muda dan merasa lebih baik.
  9. Senyum membuat anda tampak sukses. Orang yang tersenyum terlihat lebih percaya diri dalam menjalani hidupnya. Cobalah tersenyum saat anda melakukan pertemuan dan saat ada janji. Rekan-rekan kerja, sahabat, orang-orang terdekat anda akan merasakan sesuatu yang berbeda.
  10. Senyum membuat anda tetap positif. Senyumlah! Lalu sekarang cobalah berpikir sesuatu yang negatif tanpa berhenti tersenyum. Sulitkan? Karena ketika anda tersenyum maka senyum tersebut akan mengirimkan sinyal ke tubuh anda bahwa “hidup anda saat ini baik-baik saja”.

Maka jauhkan diri anda dari depresi, stres dan rasa khawatir dengan satu kata yaitu “senyum”, tentu saja dengan memberikan senyum pada tempat dan suasana yang tepat. Jika berlebihan, maka orang lain akan menganggap anda kurang waras. Satu hal lagi karena dengan tersenyum anda mendapatkan satu nilai shadaqah.Sudahkan anda tersenyum hari ini?


sumber ; terselubung.blogspot


10 Bencana Alam Dengan Korban Terbanyak di dunia

Sebuah bencana alam merupakan konsekuensi dari bahaya alam (misalnya letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor) yang bergerak dari potensi ke tahap yang aktif, dan sebagai hasilnya akan mempengaruhi kegiatan manusia. Dalam beberapa kasus bencana tersebut telah mengakibatkan hilangnya jutaan jiwa. Ini adalah daftar 10 besar bencana alam (peringkat dengan jumlah korban jiwa). Dari fewest dengan jumlah korban meninggal terbanyak:

1. Banjir Sungai Kuning - 1931, Cina [meninggal: 1000000 - 4000000].
The 1931 banjir Sungai Kuning (huang he flood)merupakan bencana alam terbesar yang pernah tercatat dengan paling banyak memakan korban meninggal dunia dari abad kedua puluh . Perkiraan jumlah orang tewas dalam banjir 1931 berkisar dari 1 sampai 4 juta orang. Kematian yang disebabkan oleh banjir yang dimaksud termasuk didalamnya korban karena tenggelam, penyakit,kelaparan, dan kekeringan.
Sungai tersebut sering disebut "China's sorrow" karena jutaan orang telah dibunuh oleh banjir.
gambar dibawah adalah pengungsi akibat banjir sungai kuning


2. Banjir Sungai Kuning - 1887, Cina [meninggal: 900000 - 2000000]
Sungai Kuning (Huang he) di China banyak wilayah yang rawan banjir, karena luas bentangan tanah datar yang sebagian besar di sekelilingnya. Sungai Kuning 1887 banjir dan menghancurkan daerah ini, antara 900.000-2.000.000 orang meninggal dunia. Ini merupakan salah satu bencana alam yang paling banyak memakan korban yang pernah tercatat.Pada 1887,dasar laut naik, bersamaan dengan hujan deras,menyebabkan banjir besar.
Berkat dataran rendah di dekat kawasan, banjir menyebar dengan cepat di seluruh Cina Utara, yang meliputi perkiraan 50.000 mil persegi, swamping pertanian permukiman dan pusat komersial. Setelah banjir, dua juta orang hilang tempat tinggal. Hasil pandemi dan kurangnya diklaim sebagai dasar penting kehidupan seperti banyak yang hilang secara langsung oleh banjir itu sendiri.
gambar dibawah adalah perahu disungai kuning


3.Badai siklon Bhola - 1970, Bangladesh [meninggal: 500000 - 1000000]
bhola cyclone badai siklon yang memukul Pakistan Timur (sekarang Bangladesh) pada 12 November, 1970. Itu adalah badai siklon dengan kematian terbanyak yang pernah terjadi, dan salah satu deadliest bencana alam di masa modern. Hingga 500.000 orang kehilangan nyawa dalam badai, terutama akibat banjir yang melanda badai banyak yang lebih rendah dari pulau-pulau Delta Ganges. Pemerintah Pakistan yang telah dikritik hebat untuk penanganan operasi bantuan yang mengikuti badai, baik oleh para pemimpin politik lokal di Pakistan Timur dan di media internasional.

badai yang intensif menjadi parah berhubung dgn topan badai pada 11 November, dan mulai berbelok ke arah timur laut karena mendekati kepala teluk. Yang jelas mata dibentuk dalam badai, dan pernah mencapai puncaknya yang kemudian hari dengan angin yang berkesinambungan dari 185 km / h (115 mph).
gambar dibawah adalah dampak badai


4. Gempa bumi shaanxi - 1556, Cina [meninggal: 830000]
tahun 1556 gempa bumi Shaanxi atau gempa Hua County adalah gempa bumi terbanyak memakan korban yang pernah tercatat, membunuh sekitar 830.000 orang. Hal ini terjadi pada pagi 23 Januari 1556 di Shaanxi, Cina. Lebih dari 97 negara yang terpengaruh. 520 mil luas kawasan telah hancur dan di beberapa negara, enam puluh persen penduduk dibunuh. Sebagian besar penduduk di daerah yang tinggal di yaodong,gua di tebing, banyak yang runtuh selama terjadinya bencana, dengan hilangnya nyawa.

berdasarkan data geologi, besarnya gempa berkisar 8 scala righter.merupakan gempa bumi yang paling mematikan dan bencana alam deadliest kelima dalam sejarah, telah terjadi gempa bumi yang lebih tinggi dengan magnitudes. Terus gempa susulan yang terjadi beberapa kali dalam sebulan untuk setengah tahun.
gambar dibawah adalah efek dari gempa


5. Badai siklonIndia- 1839, India [meninggal: 300.000 +]
Pada tahun 1839, gelombang air pasang besar disebabkan oleh Siklon, puluhan pelabuhan di kota Coringa yang tidak seluruhnya dibangun kembali; 20.000 kapal di teluk yang hancur dan 300.000 orang meninggal. Ini bukan pertama malapetaka besar terjadi di Coringa: 1789 dalam tiga gelombang yang disebabkan oleh topan yang hancur kota pelabuhan di muara sungai yang Ganges. Kebanyakan kapal yang kelem dan diperkirakan 20.000 orang tenggelam.


6.Banjir Kaifeng - 1642, Cina [meninggal: 300000]
Kaifeng, sebuah kota di provinsi Henan timur, People's Republic of China, yang terletak di sepanjang selatan dari Sungai Kuning, adalah banjir di 1642 oleh tentara Ming dengan air dari Sungai Kuning untuk mencegah pemberontak petani dari Li Zicheng. Kira-kira setengah dari 600.000 penduduk Kaifeng dibunuh oleh banjir dan bencana kelaparan dan sampar, membuatnya menjadi salah satu penyebab kematian terbesar dalam sejarah. Banjir ini menjadi bencana alam besar karena peran serta sungai Huang he.


7. Gempa Bumi Tangshan - 1976, Cina [meninggal: 242000]
Gempa bumi Tangshan merupakan salah satu yang gempa bumi terbesar pada zaman modern, dalam hal kematian terbanyak. Dari pusat gempa bumi yang telah gempa bumi di dekat Tangshan di Hebei, Cina, sebuah kota industri dengan sekitar satu juta penduduk. Gempa bumi dipagi hari, di 03:42:53.8 waktu setempat (1976 27 Juli 19:42:53.8 UTC), dan berlangsung selama sekitar 15 detik. Pemerintah Cina mencatat kekuatannya gempa sekitar 7,8 pada skala Richter, meskipun beberapa sumber daftar mencatat8,2. Itu adalah gempa pertama dalam sejarah terkini.


8. Kegagalan bendungan Banqiao - 1975, Cina [meninggal: 231000]
Bendungan bang1iao dirancang untuk menahan banjir(306 mm (12 inci) curah hujan per hari). Pada bulan Agustus tahun 1975,terjadi banjir, penuangan lebih dari satu tahun curah hujan dalam 24 jam, prakiraan cuaca yang gagal untuk diprediksi. Gerbang pintu air yang tidak mampu menangani luapan air, sebagian karena halangan sedimentasi. Sebagai hasil dari halangan, 64 dam-dam gagal.

Ketika bendungan akhirnya menyerbu, itu disebabkan gelombang besar, 10 kilometer (6 mil) luas, 3-7 meter (9-23 kaki) tinggi, buru-buru ke bawah ke dalam dataran di bawah di hampir 50 kilometer per jam (31 mph ).hampir puluhan daerah panjang 55 kilometer, lebar 15 kilometer, dibuat sementara sebagai danau besar 12.000 km ² (4.600 mil persegi). Evakuasi yang belum sepenuhnya disampaikan karena kondisi cuaca buruk dan komunikasi


9. Gempa bumi Samudra Hindia - 2004, Samudra Hindia [meninggal: 230000]
tahun 2004 gempa bumi Samudra Hindia, yang dikenal oleh masyarakat ilmiah sebagai gempa bumi Sumatera-Andaman, adalah di bawah gempa yang terjadi di 00:58:53 UTC (07:58:53 waktu lokal) 26 Desember 2004, dengan pusat gempa bumi di bagian pantai barat Sumatera, Indonesia. Gempa dipicu serangkaian tsunami di sepanjang pantai yang paling landmasses diperbatasan Samudera Hindia, membunuh orang dalam jumlah besar dan inundating masyarakat pesisir.

Besarnya gempa pada awalnya dicatat sebagai 9,0, namun telah meningkat menjadi 9,1 dan 9,3. Pada tingkat ini, ia adalah gempa kedua terbesar yang pernah tercatat pada seismograf. cukup besar yang menyebabkan seluruh dunia ikut bergetar sebanyak setengah inci, atau lebih dari satu sentimeter.


10. Gempa buni Aleppo - 1138, Syria [meninggal: 230000]
Aleppo terletak di sepanjang bagian utara Laut Mati, yang merupakan batas lempengan yang memisahkan Arab plat from the african plat. Gempa bumi ini adalah pertama dari dua konsekuensi dari gempa bumi hebat di wilayah itu: Oktober 1138 hingga Juni 1139 dan yang lebih berat dari serangkaian September 1156 sampai Mei 1159.

Kawasan yang paling menderita adalah Harim. Sumber menunjukkan bahwa kastil yang jatuh dan gereja telah hancur. Fort dari Atharib, kemudian diduduki oleh Muslim, telah hancur. Benteng yang juga runtuh, membunuh 600 dari penjaga istana, meskipun gubernur dan beberapa orang selamat, dan melarikan diri ke Mosul.




sumber : terselubung.blogspot

12/11/10

10 Tempat yang berasa di planet lain

1. Dry Valleys - Antartika
Lembah Kering di Antartika ini memiliki lantai berupa kerikil, dan dikatakan bahwa pemandangan yang anda dapat saksikan di tempat ini tidak jauh jadi pemandangan di Mars. Pemandangan yang luar biasa ini akana anda temukan di Antartika, dan sama sekali tidak mendapat salju, sekaligus merupakan satu-satunya tempat tanpa es di Antartika. Terkadang di dasar lembah ini terdapat danau es yang tebalnya mencapai beberapa meter. Dan dibawah danau ini, terdapat air yang sangat asin, dan yang lebih seru lagi, ternyata di dalam air tersebut ada mahluk hidup yang bisa hidup!


2. Socotra Island - Lautan Hindia

Jika Anda berkesempatan mengunjungi pulau ini, Anda bisa dengan mudah berbohong bahwa Anda baru saja diculik Alien, pemandangan Pulau Socotra yang sudah terisolasi dari benua terdekat, benua Afrika selama 6 atau 7 Juta tahun ini, sangat unik. Apalagi di pulau ini terdapat 700 flora spesies flora dan fauna paling langka di dunia.

Tapi jangan berharap bisa tinggal, iklim dipulau ini sangat keras, panas, dan kering banget. Pantai di pulau ini banyak sekali terdapat gua, bahkan salah satu gua mencapai panjang 7 km, dan gunung di pulau ini mencapai tinggi 1525 meter, dan bahkan beberapa tanaman usianya mencapai 20 juta tahun.


3.Rio Tinto - Spanyol

Tambang terbuka Rio Tinto ini menampilkan pemandangan yang luar biasa indah plus aneh, sehingga pemandangan yang ada semakin mirip dengan bulan. Pertumbuhan dari tambang ini tidak hanya memakan gunung dan lembah yang ada, bahkan sampai semua penduduk desa di dekat tambang tersebut harus dipindahkan ke kota terdekat. Air merah di sungai Rio Tinto ini sangat asam dan tinggi kandungan logam beratnya.



4. Klikuk, the Spotted Lake - Kanada

Pada saat musim panas, air di danau ini, menguap dan meninggalkan mineral yang ada mengkristal, dan membentuk berbagai kolam kecil dengan berbagai warna, yang pada umumnya adalah biru dan hijau. Kandungan mineral yang ada dalam air dan lumpur sangat membantu mengurangi rasa sakit, sehingga suku Indian setempat sering menggunakan tempat ini sebagai tempat untuk merawat anggota mereka yang terluka.


5. Salar de Uyuni - Bolivia
Adalah tempat yang mungkin paling indah (sekaligus aneh) di dunia. Daerah dengan padang garam terbesar di dunia, termasuk juga gunung berapi yang aktif, dan dataran geyser, dengan berbagai fatamorgana unik yang membuat anda merasa tinggal di planet lain.


6. Vale da Lua - Brazil

Terjemahan dari nama tempat ini adalah Lembah Bulan, yang merupakan lembah batu yang terkikis air, dan meninggalkan banyak 'kolam renang alami'. Batuan yang ada di lembah ini adalah batuan tertua di dunia, yang dibentuk dari quartz dengan pinggiran berupa kristal.


7. Blood Pond Hot Spring - Jepang

Mata Air Panasa Kolam Darah, adalah salah satu 'neraka' di Beppu, Jepang. Sembilan mata air panas alami yang muncul ditempat ini sangat indah, tapi mungkin tidak untuk mandi. 'Neraka kolam darah' ini memiliki air dengan warna merah akibat kandungan besi di dalamnya. Serasa di Mars ya?


8. The Stone Forest - China

Hutan Batu yang dalam bahasa aslinya dibaca Shilin, adalah batuan alami yang dibentuk dari air yang terus menerus menggelegak menerpa permukaan dan mengikis bebatuan yang ada dan meninggalkan bentuk berupa tiang-tiang alami. Daerah ini ternyata dikenal semenjak dinasi Ming dan dianggap sebagai 'Keajaiban Dunia Pertama'


9. The Richat Structure - Mauritania
Permukaan tanah yang luar biasa ini berada di bagian Barat Daya gurun Sahara, dan disebut sebagai Richat Structure, dan begitu besar (diameternya mencapai 50km) sampai dapat dilihat dari luar angkasa. Bentuk lingkaran yang ada juga masih belum dapat dijelaskan oleh para ilmuwan.


10. Eisriesenwelt Ice Caves - Austria

Gua Es ini berbeda sekali dengan gua biasa. Begitu anda masuk, pendaran cahaya yang ada akan membuat anda merasa tidak sedang berada dalam planet ini, tapi sedang menjelajah ke planet lain. Gua Eisriesenwelt ini adalah gua terbesar yang ada dan dapat mencapai panjang 40km.

sumber : kaskus

06/11/10

Mammoth Akan Hidup Kembali


Mimpi menghidupkan kembali dinosaurus dan hewan-hewan purba seperti dalam sekuel Jurassic Park selangkah lagi mendekati kenyataan. Para ilmuwan berhasil memetakan sebagian besar kode genetika mammoth purba, saudara tua gajah yang memiliki tubuh berambut lebat.

Daftar kode genetik tersebut diterjemahkan dari ekstrak sel 20 gumpalan rambut mammoth yang diambil dari mumi mammoth yang ditemukan di lapisan es Siberia, Rusia. Mamoth yang dapat tumbuh hingga setinggi lebih dari 5 meter hidup sekitar 10.000 tahun lalu.

Jika seluruh peta genetika (genom) selesai dikodekan, bukan tidak mungkin mammoth dapat dihidupkan kembali melalui bioteknologi. Ilmuwan yang melakukan penelitian tersebut memprediksi dalam 10-20 tahun ke depan, mammoth bisa dihidupkan kembali seiring semakin majunya perkembangan teknologi kloning, sel induk, dan sejenisnya.

"Itu memungkinkan. Yang perlu dipertanayakan justru karena kita tahu dapat melakukannya suatau ketika, apakah kita harus melakukannya?" ujar Stephan Schuster, pakar biokimia Pennsylvania State University yang melakukan penelitian tersebut.

Ekstraksi DNA dari rambut snagat menjanjikan dibandingkan dari fosil tulang yang selama ini ditemukan pada makhluk-makhluk purba lainnya. Sebagai gambaran, ekstrak sel dari tulang manusia Neanderthal hanya menyisakan 6 persen dari daftar seluruh DNA.

Sementara dari rambut mammoth, seperti dilaporkan dalam jurnal Nature terbaru, sudah berhasil mengungkap 80 persen dari daftar DNA. Kode sisanya tinggal menunggu waktu mengingat sel yang diekstrak masih sangat utuh tersimpan baik di dalam lapisan es.

Meski demikian, belum ada satupun ilmuwan yang tahu bagaimana cara memanfaatkan kode genetika tersebut untuk menghidupkan kembali mammoth. Pastinya, para ilmuwan harsu menemukan cara menghasilkan embrio mammoth dari materi genetika tersebut.

Setidaknya ada dua cara yang mungkin dapat dipakai untuk mengubah materi genetika tersebut menjadi mammoth hidup. Cara pertama adalah menggunakan sel gajah sebagai perantara yang memiliki ko genetika tak jauh berbeda. Cara lainnya adalah menghasilkan organisme baru dengan merangkai bagian per bagain kode gentika. Kedua cara tersebut sama-sama kompleks dan sulit dilakukan saat ini namun bukan mustahil kelak.

Para ilmuwan Jepang yang terlibat dalam penelitian mumi mammoth Siberia bahkan punya ambisi lain yang lebih memungkinkan. Saat ini mereka masih berupaya mencari sisa sperma yang mungkin terawetkan dalam tubuh bangkai mammoth. Jika sperma tersebut masih utuh bukan tidak mungkin mammoth dapat dilahirkan dari kandungan seekor gajah. Siapa tahu.

sumber : kaskus

Taukah Berapa Lama Tubuh Manusia Bisa Menahan Lapar dan Haus ?

Seberapa lama orang bisa bertahan tanpa makanan dan air tergantung dari banyak faktor selain tekad serta keyakinan yang juga ikut mempengaruhi. Secara medis, kebanyakan dokter setuju bahwa manusia memang bisa bertahan hidup tanpa air dan makanan untuk beberapa waktu. Berapa lama?

Secara fisik manusia bisa hidup tanpa air alias menahan haus hingga maksimal 3-5 hari. Sementara untuk menahan lapar manusia bisa bertahan tidak makan hingga 8 minggu dengan catatan masih mengonsumsi air. Tapi jika kondisi fisik orang tersebut baik, maka bisa membuat seseorang bertahan lebih lama lagi.

Tubuh menyimpan energi dalam bentuk lemak, karbohidrat dan protein. Biasanya tubuh akan menggunakan cadangan karbohidrat terlebih dahulu, lalu protein dan terakhir menggunakan lemak sebagai asupan energi.

Selain cadangan makanan dalam tubuh, metabolisme dan iklim juga mempengaruhi. Orang dengan metabolisme yang lambat cenderung memiliki rasa kenyang lebih panjang, karena tubuh akan menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Sedangkan jika berada dalam iklim yang dingin, maka tubuh akan lebih cepat membakar energi sehingga membuat orang cepat merasa lapar.

Pada beberapa kasus tertentu, seperti dikutip dari Howstuffworks, Senin (30/11/2009) dimana seseorang memiliki kondisi tubuh yang tidak baik maka kemungkinan orang tersebut hanya bisa bertahan tanpa makanan selama 10 sampai 14 hari saja. Orang yang mengalami kelaparan tingkat tinggi ditandai dengan halusinasi, kejang-kejang, detak jantung yang tidak beraturan serta tidak berfungsinya organ-organ tertentu.

Sedangkan hidup tanpa air berbeda dengan hidup tanpa makanan. Jika udara sangat panas dan tidak ada air, maka dehidrasi bisa terjadi dalam waktu satu jam saja. Karena itu seseorang bisa saja meninggal dalam waktu hitungan jam jika tidak memiliki air dan berada dalam kondisi yang panas. Namun, jika kondisi sekitarnya tidak terlalu panas atau dingin, seseorang bisa bertahan tanpa air 3 sampai 5 hari.

Manusia sangat membutuhkan air untuk bisa bertahan hidup, karena setiap hari orang kehilangan cairan melalui keringat, urin, feses bahkan saat bernapas hingga 1,5 liter per hari. Air sangat penting untuk organ-organ dalam tubuh agar bisa bekerja dengan baik.

Risiko utama orang hidup tanpa air dan kondisi panas adalah suhu tubuh akan terus meningkat dan orang tersebut bisa mengalami 'heat stroke'. Tapi jika orang tersebut minum air maka menurunkan suhu inti dan dapat mendinginkannya.

Orang yang kehilangan banyak cairan akan ditandai dengan mulut kering, mata cekung, jantung berdetak cepat, mudah tersinggung, muntah dan diare. Tahap akhir dari dehidrasi adalah tubuh mengalami shock yang ditandai dengan kulit biru keabu-abuan dan dingin jika disentuh.

Ternyata orang lebih bisa bertahan tanpa makanan dibanding tanpa air, karena seseorang bisa bertahan hingga beberapa minggu jika tak ada makanan tapi jika tak ada air hanya bertahan 5 hari saja.

sumber : kaskus

Hape Kena Air ? Keringkan Dengan Beras


HP Anda basah gara2 kecemplung dalam air atau basah karena kehujanan? Jangan buru-buru membawanya ke pusat perbaikan.

Sebab, ada cara sederhana yang bisa dilakukan untuk membuatnya kering luar-dalam seperti sediakala, yaitu menggunakan beras.

Jika suatu saat ponsel Anda basah terkena air, segera matikan ponsel dan lepaskan baterai beserta kartu SIM-nya. Ambil beras dan tempatkan dalam sebuah mangkuk atau wadah, lalu benamkan ponsel itu ke dalamnya. Beras akan berfungsi seperti gel silika, yang akan menyedot dan menyerap kelembapan.
Biarkan beberapa jam untuk memastikan ponsel itu kering. Jika ponsel telah kering sepenuhnya, pasanglah kembali baterai dan cobalah hidupkan ponsel Anda.

Untuk mengeringkan ponsel basah, hindari pemakaian panas yang berlebihan. Seperti menggunakan pengering rambut (hair dryer), panas lampu, atau dijemur di bawah sinar matahari secara langsung.

Cara-cara tersebut bisa merusak komponen dan konektor pada ponsel. Cara ideal untuk mengeringkan ponsel adalah menggunakan kompresor udara bertekanan rendah atau vacuum cleaner.

Selamat mencoba.

sumber : kaskus

Rekor Surat Terkecil di Dunia


Jika Anda benar-benar percaya hal-hal besar datang dalam paket kecil, maka Anda akan ingin menggunakan Surat Terkecil di Dunia "The Smallest Postal Service" untuk mengejutkan Anda, pada Hari Valentine.

Surat terkecil di dunia ini diciptakan oleh kepala kantor pos San-Francisco Lea Redmond, yang memutuskan untuk menaruh ide gila ke dalam praktik segera setelah muncul di kepalanya. Dia hanya mengikat meja kecil di punggungnya, naik sepeda dan menjadi pelayan toko di salah satu kafe lokal. Sejak itu dia menyadari banyak orang yang tertarik dengan karyanya.

Didalam surat kecil ini, surat-surat Anda ditulis dalam huruf kecil, dengan hati-hati dibungkus dan disegel dengan perangko, dan dibawa ke si pengirim awal. Untuk memastikan bahwa pesan-pesan kecil tidak tersesat dalam surat tradisional, surat itu dikemas dalam amplop transparan dilengkapi dengan kaca pembesar untuk mengidentifikasi alamat surat.

Untuk Hari Valentine tahun ini, tercatat harga surat kecil ini : $ 8 plus pengiriman untuk surat-surat, dan $ 10 ditambah pengiriman paket kecil berisi porselen antik tombol dan catatan berupa kata "You are as cute as a…"

sumber : kaskus

Si Pemulung Terkaya di Dunia


Profesi boleh saja pemulung, tapi Curt Degerman pintar dalam bisnis investasi saham, pekerjaan Curt Degerman sehai-hari mengumpulkan sampah telah berhasil meninggalkan harta warisan 13,8 Milyar.

Dia dikatakan bergaya hidup sederhana. Namun di antara mengumpulkan kaleng dan botol dari tempat sampah di kota pesisir itu, ia juga akan dijumpai di perpustakaan kota sedang asyik dan tekun mempelajari pasar saham di koran ekonomi dan dari sanalah dia membeli saham lalu dikumpulkannya hingga mencapai 700.000 founs
terling.



Dia meninggal terkena serangan jantung, pada usia 60, pada tahun 2008. Saat itulah kerabat menemukan dia memiliki portofolio saham dan saham senilai lebih dari 700.000 pound sterling. Selain itu, ia telah membeli 124 batang emas senilai 250.000 pound sterling.

Dia juga memiliki rumah sendiri dan memiliki lebih dari 4.000 pound sterling di rekening bank. Selain itu, ditemukan lebih dari 270 pound sterling uang receh di dalam rumahnya

sumber : kaskus

Sejarah dan Penjelasan Tentang Sepak Takraw

Sejarah Singkat
Olahraga sepaktakraw adalah transformasi dari permainan yang dalam bahasa Malayu disebut Sepak Raga (raga = keranjang), disebut Takraw dalam bahasa Thai, di Filipina disebut Sipa, di Burma disebut Chinlone, di Laos disebut Kator.
Pada permainan Sepak Raga para pemain berdiri membentuk lingkaran dan menggunakan bola yang terbuat dari rotan yang dianyam bulat.

Transformasi ini terjadi pada era 1940-an ketika permainan bola keranjang ini mulai menggunakan jaring dan peraturan angka, serta para pemain tidak lagi berdiri membentuk lingkaran tetapi dimainkan di lapangan ganda badminton
Dan pada masa sekarang bola yang digunakan tidak lagi yang terbuat dari rotan tetapi yang terbuat dari fiber. Kejuaraan paling bergengsi dalam cabang ini adalah King's Cup World Championships, yang diadakan di Bangkok, Thailand. (23rd King's Cup SepakTakraw World Championship 2008: August 25-30th).

PEMAIN

• Dimainkan oleh dua regu yang masing-masing pihak terdiri dari 3 (tiga) orang;
• Satu orang dari tiga pemain ini berdiri di belakang yang di
namakan "TEKONG";
• Dua orang pemain depan, dikiri dinamakan Apit Kiri yang dikanan Apit Kanan;
• Istirahat bisa diberikan selama 5 menit sebelum games (se
t) terakhir dimulai;




BENTUK PERMAINAN

Dalam Permainan sepaktakraw, dimainkan oleh dua regu yang berhadapan dan dipisahkan oleh jaring (net) pada bagian tengah Lapangan yang berbentuk persegi empat panjang dan rata seperti dalam permainan badminton.
Tangan adalah bagian tubuh yang tidak boleh tersentuh bol
a, dan bagian tubuh yang terutama digunakan untuk menyentuh bola adalah kaki dan kepala. Tujuan dari setiap regu adalah mengembalikan bola sedemikian rupa sehingga dapat jatuh di lapangan lawan atau menyebabkan lawan membuat pelanggaran.
Tekong yang melakukan sepakan permulaan (service) dan mengawal bahagian belakang gelanggang. Apit Kiri dan Apit Kanan mengawal bahagian depan gelanggang dan memikul tugas utama mematikan bola di gelanggang lawan.
Tiap regu akan bertukar tempat setiap berakhir set.
Bentuk permainan Sepaktakraw tidak jauh berbeda dengan permainan bola volley, dengan perbedaan:
• jumlah pemain untuk satu regu adalah tiga (3) orang.

• tangan pemain tidak boleh tersentuh bola.
• posisi pemain tetap / tidak rotasi.


BOLA
Bola terbuat dari bahan rotan atau fiber. Lingkaran bola 41 sampai 43 cm.



PAKAIAN PEMAIN
Pemain berpakaian olahraga dengan teratur dan memakai sepatu karet.

ANGKA (Point)
• Angka kemenangan untuk satu set adalah 21 point.
• Jika kedua regu mendapat 20 angka sama, wasit meneruskan pertandingan setelah berunding dengan regu yang menerima service untuk ditambah 5 angka.
• Jika kedua regu sama-sama memenangi satu game maka
diteruskan dengan game terakhir (rubber set). Pemenang games (set) ke-3 adalah pemenang pertandingan itu.
• Angka kemenangan untuk set ke-3 adalah 18 point.


LAPANGAN


# Panjang Lapangan: 13,42 meter.

# Lebar Lapangan
: 6,10 meter.

# Garis Batas: adalah garis (lines) yang lebarnya+ 5 cm.

# Lingkaran Tengah: Ditengah sebuah lapangan ada lingkaran yaitu tempat melakukan sepakan permulaan (service). dengan garis tengah lingkaran 61 cm.

# Garis seperempat lingkaran
:
Pada penjuru tengah kedua lapangan terdapat garis seperempat lingkaran tempat melambungkan bola kepada pemain yang melakukan sepakan permulaan (service) dengan jari-jari 90 cm.

# Tiang:
Dua buah tiang sebagai tempat pengikat jaring, didirikan pada sebelah luar kedua garis samping kiri dan kanan dengan jarak 30,5 cm dari garis samping.
Tinggi tiang 1,55 meter untuk laki-laki dan 1.45 meter untuk perempuan.

# Jaring (net):
Jaring dibuat dari bahan benang kasar, tali, atau dari nylon dengan ukuran lubang-lubangnya 4-5 cm. Lebar jaring 72 cm dan panjangnya tidak lebih dari 6,71 m. Pada pinggir atas, bawah dan samping dibuat pita selebar + 5 cm yang diperkuat dengan tali yang diikatkan pada kedua ring. Tinggi jaring 1,55 m dari tanah/lantai.

PERMULAAN PERMAINAN
Sebelum permainan dimulai, wasit melakukan undian (Toss)dengan mempergunakan uang logam (toss of coin) untuk memilih bola atau tempat.
Permainan dipimpin oleh seorang wasit dan seorang pembantu wasit (wasit II) dengan dibantu oleh 6 orang penjaga garis (lines man) yang duduk di 4 penjuru lapangan.
Regu yang memilih bola yang pertama memulai permainan (set) pertama, selanjutnya pemenang game (set) pertama memulai permainan set kedua.

SEPAKAN PERMULAAN (Service)
• Tekong (Server) itu hendaklah sebelah kakinya berada dalam lingkaran.
• Apit Pelambung bola haruslah berdiri dalam lingkaran (dibagian tengah lapangan).
• Apit yang seorang lagi haruslah berada di dalam lingkaran penjuru lainnya.
• Regu yang menerima service boleh berdiri di mana saja di dalam lapangannya.
• Service dianggap sah walaupun bola menyentuh jaring.

KESALAHAN, PELANGGARAN (FAULTS) Untuk regu yang melakukan service:
# Tekong tidak menyepak bola pada lambungan pertama.
# Tekong tidak meletakan sebelah kakinya dalam lingkaran sewaktu melakukan service.
# Kedua kaki pelambung bola dan pemain depan lainnya (Apit kiri/Apit kanan) tidak berada di dalam garis seperempat lingkaran, atau Apit kiri / Apit kanan mengangkat kaki sewaktu melambungkan bola untuk sepakan permulaan (service).
# Menginjak garis (walaupun seorang).
# Tempat pemain-pemain bertukar.
# Mati bagi regu yang melakukan service, JIKA bola tidak masuk lapangan lawan, karena bola menyangkut di jaring atau bola jatuh diluar lapangan.

KESALAHAN, PELANGGARAN (FAULTS) Untuk regu yang menerima service
:
# Berada di luar lapangan.
# Berjalan, menggertak, mengejek dengan tujuan mengganggu pihak lawan.

KESALAHAN, PELANGGARAN (FAULTS) Untuk Kedua regu dalam permainan
:
# Menginjak garis tengah.
# Bola jatuh di dalam lapangan sendiri atau di luar lapangan.
# Bola menyentuh jaring dan tidak masuk lapangan lawan.
# Bola mengenai tangan atau lengan.
# Mengepit bola.
# Memegang jaring atau tiang jaring.
# Memainkan bola lebih dari 3 kali berturu-turut.
# Memasuki lapangan lawan.
# Menahan kawan dari menyentuh jaring, tiang jaring, bangku wasit.

sumber : kaskus

Sejarah Sendok dan Garpu



Sendok adalah alat makan yang memiliki cekungan berbentuk oval atau bulat lonjong di satu ujung dan gagang di ujung lainnya. Di Indonesia sendok umumnya dipegang di tangan kanan untuk mengambil makanan dari piring atau mangkuk dan menyuapkannya ke mulut, sementara garpu yang dipegang di tangan kiri membantu memasukkan makanan ke sendok.

Pada perjalanan sejarahnya konon sendok telah dipakai sejak Zaman Paleolitikum, namun bentuknya dan bahan yang digunakan jelas tidak seperti sendok yang kita kenal
sekarang. Pada masa tersebut sendok terbuat dari bahan Kulit kerang, Kulit kayu, bahkan dari daun-daunan. Perkakas tersebut mereka gunakan untuk menciduk air atau makanan yang berkuah. Oleh karena bahan sendok yang terbuat dari berbagai macam bahan maka sebutan untuk sendok-pun bermacam-macam, tergantung dari bahan apa sendok tersebut dibuat.
Di dalam Bahasa Yunani dan Bahasa Latin sendok disebut dengan “Cochlea” yang berarti “Kulit Kerang berbentuk Spiral”. Lain Yunani lain pula masyarakat Anglo-Saxon, mereka cenderung menyebut sendok dengan istilah “Spon” yang berarti “Serpihan atau Potongan kayu”. Istilah Spon inilah yang kemudian dikenal oleh bangsa Eropa dan bangsa-bangsa lainnya yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “Spoon”.





Pada perkembangan selanjutnya sendok tidak hanya dibuat dari bahan-bahan sederhana seperti kerang ataupun kayu, sendok-pun dapat dibuat dari bahan Tulang, Tanduk, Keramik, Porselen, Kristal, seiring dengan penemuan bahan logam maka bahan pembuatan sendok-pun bergeser menjadi terbuat dari logam seperti Besi, campuran timah dan gading, Perak bahkan dari Emas.
Pada Zaman dahulu bentuk dari sendok ini tidak sama dengan bentuk sendok yang kita kenal sekarang ini bahkan bentuk sendok Zaman dahulu cenderung berbentuk tidak Lazim. Konon bangsa pertama yang menjadi pelopor dan pencipta sendok dengan desain yang kita kenal sekarang adalah Bangsa Romawi kurang lebih pada abad pertama Masehi. Ada dua jenis sendok yang mereka buat yaitu "Ligula" dengan ujung yang bulat seperti mangkuk dengan pegangan beraneka bentuk, Ligula ini biasa mereka gunakan untuk makan makanan seperti sup atau makanan berkuah. Satu lagi adalah yang disebut "Cochleare", bentuknya kecil dengan ujung bulat dengan pegangan yang ramping. Cochleare biasa mereka gunakan untuk makan kerang dan telur.


Pasangan dari sendok adalah Garpu, konon umur dari garpu ini lebih muda dibandingkan dengan sendok, namun catatan sejarah mengatakan bahwa peralatan seperti garpu ini telah digunakan oleh masyarakat di Timur Tengah sejak seribu tahun sebelum Masehi. Ketika itu disebutkan bahwa bentuk dari garpu ini adalah bercabang lima. Di Timur tengah Pada Abad ke-VII garpu digunakan pada acara-acara kenegaraan. Penggunaan garpu ini terus berkembang penggunaannya dan meluas sekitar Abad ke-X di kalangan atas Kerajaan Byzantium.
Diceritakan bahwa Kerajaan Byzantium mengenal peralatan garpu ini setelah Domenico Salvo seorang ahli waris Imperium Doge dari Venesia menikah dengan seorang putri dari kerajaan Byzantium, konon saat itu Domenico Salvo membawa dua buah garpu di dalam kopernya.

Didalam perjamuan Pada abad ke-X, penggunaan garpu ini tidak ditata diatas meja, melainkan diberikan pada tamu yang duduk di meja perjamuan untuk menahan daging yang akan dipotong, dan lalu kemudian daging yang telah dipotong tersebut dimakan dengan cara memasukannya ke mulut dengan tangan. hal ini lazim dilakukan pada masa tersebut, justru apabila seorang tamu memasukan potongan daging ke mulut menggunakan garpu, hal ini akan menjadi bahan tertawaan dan celaan orang lain karena hal ini dianggap tidak sopan.



Di awal abad ke-XVI garpu mulai masuk ke Italia hingga pada perkembangan selanjutnya garpu masuk ke Perancis dibawa oleh Catherine dan Medicis yang menikah dengan King Henry II pada tahun 1533. sedangkan di Inggris garpu mulai dikenal pada awal-awal abad ke-XVII, konon hal ini karena Thomas Corryate membawa garpu yang dibelinya di Italia.

Perkembangan Garpu sangat lambat dan bahkan garpu dianggap sebagai barang berharga daripada sebagai alat makan. Karena hal inilah garpu lebih banyak disimpan dan dipamerkan sebagai barang kebanggaan. Bahkan di Inggris yang terkenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi tatakrama menganggap garpu bukanlah sebagai alat makan yang penting dan bahkan kalangan bangsawan disana memakai garpu hanya sekali saja sebagai ajang pamer kekayaan, hal ini karena garpu tersebut terbuat dari emas dan menjadi barang yang mewah dan berharga. Garpu hanya dipakai pada jamuan-jamuan istimewa saja untuk menghormati para tamu kerajaan.

Bentuk pertama dari garpu hanya mempunyai dua cabang dan agak lebar, ini didesain untuk memastikan daging tidak jatuh saat dipotong namun tentu saja menyulitkan apabila daging atau makanan yang dipotong berukuran kecil. Oleh karena itulah model lama ini kemudian di desain ulang dan disempurnakan dengan menambah cabang menjadi empat, garpu dengan cabang empat ini mulai diperkenalkan pada sekitar akhir abad ke-XVII. Sekitar abad ke-XIX, mulai dilakukan proses pelapisan sendok yang terbuat dari nikel dan tembaga umum. Di abad ke-XX, tepatnya 1920, perangkat makan anti karat mulai dikenal dan banyak digunakan.

Hingga pada perkembangannya kemudian Sendok dapat terbuat dari berbagai material. Yang paling umum adalah logam, Ada juga sendok yang terbuat dari plastik, umumnya dirancang agar dapat digunakan sekali dan kemudian dibuang. Bahkan kemudian sendok ini berkembang sesuai dengan fungsinya hingga banyak sekali berbagai macam sendok yang diproduksi sesuai dengan fungsinya tersebut

03/11/10

SHU

KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.1

Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Oleh : Koperasi future and past

Undang Undang koperasi

Koperasi : undang-undang koperasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

P E R K O P E R A S I A N

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Meninmbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Mengingat

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10

(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.


Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.


Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.



Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 39

(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.


Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.



BAB VII.
MODAL

Pasal 41

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.


Pasal 42

1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Pasal 44

(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.


Pasal 47

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.


Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 49

(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.


Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.


Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 52

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.


Pasal 53

(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.


Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.


BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.


Pasal 58

(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.


Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.


BAB XII.
PEMBINAAN

Pasal 60

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.


Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.


Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.


Pasal 63

(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.


BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.


Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan


Oleh : Bambang Kesowo, SH, LL.M.

Koperasi Internasional

EKONOMI KOPERASI : EKONOMI KOPERASI DUNIA DAN PENGARUHNYA TERHADAP LOWONGAN PEKERJAAN GLOBAL


Sumber : Koperasi Ekonomi future and past
Ekonomi Koperasi
Sebagai Alternatif Solusi Penyedia Lowongan Kerja Global

Melanjutkan posting terdahulu, saya kembali menyajikan data tentang kedigdayaan ekonomi koperasi di dunia.

Benar memang koperasi indonesia telah mengalami kapitalisasi. Jika kita cermati perbandingan sumbangsih pembukaan lowongan pekerjaan oleh koperasi dengan usaha kecil saja koperasi indonesia jauh dibawah, tetapi hal yang sebaliknya justru terjadi pada koperasi internasional.

Koperasi, Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa koperasi memberikan begitu besar lowongan pekerjaan untuk masyarakat dunia.memang disetiap negara mempunyai eskalasi yang berbeda tetapi jika dilihat dari data glogal yang di paparkan ICA, kita akan paham betapa besar lowongan pekerjaan yang di sediakan oleh koperasi.

Anda mau tahu bagaiman ekonomi koperasi sedemikian berpengaruh terhadap ekonomi global dan memberikan lowongan pekerjaan yang besar kepada masyarakat koperasi internasional?

• Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, lebih dari 20% perusahaan multinasional.
• Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung untuk lebih dari 233.000 individu. ( Source: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Social (INAES), September 2007 ) (Sumber: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Sosial (INAES), September 2007)
• Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja mempekerjakan 155.000 orang. Gerakan Desjardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Quebec.
• Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi – Koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di negara tersebut. 24,41% dari lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektor industri, 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerrjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. ( Source: CONFECOOP. Sector Cooperativo Colombiano 2007 ) (Sumber: CONFECOOP. Cooperativo Sektor Colombiano 2007)
• Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan. ( Source: GNC Newsletter, No 348, June 2007 ) (Sumber: GNC Newsletter, No 348, Juni 2007)
• Di Jerman, 8106 koperasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
• Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu. ( Source: Ministry of Co-operative & SMEs, Indonesia, 2004 ) (Sumber: Kementerian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
• Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1 juta orang pada tahun 2005. ( Source: Camere di Commercio d'Italia, " Secondo rapporto sulle imprese cooperative " ) (Sumber: Camere di comment d'Italia, "Secondo rapporto sulle imprese koperasi")
• Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
• . Dalam Slovakia, yang Koperasi Union mewakili lebih 700 koperasi yang mempekerjakan hampir 75.000 orang.

So jangan pernah ragu memperjuangkan koperasi, bung. Bravo koperasi Indonesia, Bravo Ekonomi Koperasi Ekonomi Koperasi Sebagai Alternatif Solusi Penyedia Lowongan Kerja Global

Melanjutkan posting terdahulu, saya kembali menyajikan data tentang kedigdayaan ekonomi koperasi di dunia.

Benar memang koperasi indonesia telah mengalami kapitalisasi. Jika kita cermati perbandingan sumbangsih pembukaan lowongan pekerjaan oleh koperasi dengan usaha kecil saja koperasi indonesia jauh dibawah, tetapi hal yang sebaliknya justru terjadi pada koperasi internasional.

Koperasi, Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa koperasi memberikan begitu besar lowongan pekerjaan untuk masyarakat dunia.memang disetiap negara mempunyai eskalasi yang berbeda tetapi jika dilihat dari data glogal yang di paparkan ICA, kita akan paham betapa besar lowongan pekerjaan yang di sediakan oleh koperasi.

Anda mau tahu bagaiman ekonomi koperasi sedemikian berpengaruh terhadap ekonomi global dan memberikan lowongan pekerjaan yang besar kepada masyarakat koperasi internasional?

• Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, lebih dari 20% perusahaan multinasional.
• Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung untuk lebih dari 233.000 individu. ( Source: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Social (INAES), September 2007 ) (Sumber: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Sosial (INAES), September 2007)
• Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja mempekerjakan 155.000 orang. Gerakan Desjardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Quebec.
• Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi – Koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di negara tersebut. 24,41% dari lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektorindustri , 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerrjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. ( Source: CONFECOOP. Sector CooperativoColombiano 2007 ) (Sumber: CONFECOOP. Cooperativo Sektor Colombiano 2007)
• Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan. ( Source: GNC Newsletter, No 348, June 2007 ) (Sumber: GNC Newsletter, No 348, Juni 2007)
• Di Jerman, 8106 koperasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
• Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu. ( Source: Ministry of Co-operative & SMEs, Indonesia, 2004 ) (Sumber: Kementerian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
• Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1 juta orang pada tahun 2005. ( Source: Camere di Commercio d'Italia, " Secondo rapporto sulle imprese cooperative " ) (Sumber: Camere di comment d'Italia, "Secondo rapporto sulle imprese koperasi")
• Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
• . Dalam Slovakia, yang Koperasi Union mewakili lebih 700 koperasi yang mempekerjakan hampir 75.000 orang.

Sejarah Koperasi

KOPERASI DI INDONESIA
Oleh Masad Masrur
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomiIndonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan diIndonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakatIndonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi diIndonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia .Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.DiIndonesia , Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi BatikIndonesia ) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan danprogram pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

KOPERASI DI INDONESIA
Oleh Masad Masrur
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.