21/02/11

HUKUM PERIKATAN

C. WANSPRESTASI DAN AKIBATNYA

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melakanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :

1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko

SUMBER : GOOGLE